- Padi
berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas
berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan
kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama
dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya
Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002,
- Sebilah Keris berluk 7
(tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna
hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam
perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang
masing-masing melambangkan sebagai berikut :
- Sebilah
Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung
Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan
memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan
kemakmuran,
- Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
- Perahu
berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan
Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan
semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di
Provinsi Kepulauan Riau,
- Gelombang
berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita
diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
- Tulisan
“PROVINSI KEPULAUAN RIAU” berwarna putih di atas dasar lambang
daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah;
- Pita
berwarna kuning bertuliskan “BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH”
berwarna hitam adalah semangat dan tekad serta azam masyarakat
Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya yakni
masyarakat sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar